Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tangerang. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyebut hanya seorang hakim yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Hakim yang ditangkap itu disebut cukup senior.
"Yang pasti katanya ada salah seorang hakim. Nah untuk lebih jelasnya kita tunggu saja nanti. Mungkin sore hari sudah ada berita akurat dari KPK tentang kronologi dan kemudian apa kasus yang sebenarnya," kata Humas PN Tangerang M Irfan Siregar saat ditemui di PN Tangerang, Selasa (13/3).
Irfan mengatakan hakim tersebut merupakan hakim senior. Sebelum bertugas di PN Tangerang, dia pernah bertugas di PN Gunung Sugih, Lampung Tengah.
"Saya kira senior ya, karena golongan sudah 4C. Setau saya dulu pernah menjabat di PN Gunung Sugih," imbuhnya.
Selain seorang hakim, KPK juga menangkap panitera pengganti berinisial TA. Meski begitu Irfan tak bisa memastikan berapa orang yang ditangkap dalam OTT itu.
"Saya tidak bisa memberikan kepastian apakah 7 orang. Tapi saya baca dari media, ada beberapa pengacara dan pihak swasta atau yang lainnya, saya tidak tau apa benar 7 atau tidak," ujarnya.
Saat ini, satu ruang hakim di PN Tangerang disegel KPK. Ruang hakim itu ditempati 4 orang berbeda. Di bagian depan ruangan itu tertulis 4 nama yaitu Maringan Sitompul, Wahyu Widya Nurfitri, Yuferry F Rangka, dan Handri Anik Effendi. Namun belum ada keterangan resmi siapa dari keempatnya yang terjaring OTT KPK.
Selain ruang hakim, sebuah meja kerja di ruang panitera juga disegel KPK. Meja kerja itu diketahui atas nama Tuti Atika.(dtc)