Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Proses pembagian kios atau lapak jualan di Pasar Marelan terus menuai masalah. Beredar kabar ada beberapa pedagang yang memperoleh jatah lebih dari satu kios.
Salah seorang pedagang, Mulyadi mengatakan, ada beberapa pedagang di sana yang ditengarai mendapat jatah 3 kios, 4 kios bahkan 7 kios. "Padahal masih banyak pedagang lain yang belum mendapat jatah," katanya saat mengadukan masalah itu ke Komisi C DPRD Medan, Selasa (13/2/2018).
Menurut dia, dengan kondisi seperti itu, pedagang merasa diperlakukan tidak adil oleh PD Pasar dan P3TM.
Bahkan, ada beberapa pedagang yang berani membayar mahal untuk mendapat lokasi yang strategis. "Ada pedagang yang bayar Rp70 juta untuk dapat dua lapak di lokasi yang strategis," katanya.
Selain itu, pedagang juga menjumpai ada beberapa pedagang dari luar pasar itu yang mendapat jatah kios. Padahal di sisi lain masih banyak pedagang lama yang belum memperoleh kios. "Dengan harga yang tinggi itu juga, kami sulit untuk menebusnya," tambah salah seorang pedagang, Pola Nainggolan.
Untuk itu, pihaknya meminta DPRD Medan untuk mendesak Pemko Medan mendata ulang pedagang di sana. Hal ini sangat mendesak agar proses pembagian meja dan kios di pasar itu lebih adil.
Sebelumnya, dalam RDP dengan pihak-pihak terkait pada 5 Maret lalu, Komisi C DPRD Medan meminta PD Pasar Kota Medan untuk mendata ulang pedagang di sana. Dewan juga meminta PD Pasar menstanvaskan meja dan kios di sana dan memastikan seluruh pedagang mendapat jatah kios.
"Jika masalah ini tak kunjung selesai, kami akan turun langsung ke Pasar Marelan dan mengambil langkah-langkah yang lebih tegas kepada PD Pasar," tegasnya.