Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Petugas Bea dan Cukai Belawan mengamankan 7 kontainer berisi 8.721 kotak jeruk dan 1.002 kotak apel asal China. Buah-buahan ini masuk ke Indonesia secara ilegal karena tidak punya dokumen impor.
"Tujuh kontainer berisi buah jeruk dan apel ini diamankan di salah satu komplek pergudangan di jalan Medan- Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara." jelas kepala kantor (Kakan) Belawan, Haryo Limanseto di Medan, Selasa (13/3).
Pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan dokuken impor ini merupakan hasil sinergitas petugas Bea Cukai Belawan bersama Kementrian Perdagangan RI.
Haryo menambahkan penindakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia nomor 28 Tahun 2018, tentang pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (Pos Border).
"Penanganan kasus ini sesuai dengan peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 tahun 2018 tentang pemeriksaan tata niaga impor di luar kawasan pabean," ungkapnya.
Petugas bea dan cukai telah memberikan sanksi kepada importir sebesar Rp 2,7 miliar.
"Kita sudah mengenakan sanksi kepada importir sebesar Rp 2,7 miliar," lanjut Haryo.
Pihak Bea dan Cukai akan menyerahkan penyidikan tersebut ke Kementerian Perdagangan untuk proses lebih lanjut. (dtf)