Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Registrasi SIM card prabayar telah dilakukan sejak 31 Oktober 2017 dan berakhir 28 Februari 2018 yang divalidasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Namun, tahukan Anda ada informasi apa saja di balik kedua data tersebut?
Dalam diskusi publik yang bertema 'Menanti UU Perlindungan Data Pribadi: Urgensi Harapan Masyarakat', Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menyampaikan data penting yang terkandung dalam NIK dan KK.
Misalnya di NIK, disampaikan oleh Koordinator SAFEnet Damar Juniarto ada banyak informasi yang didalamnya, mulai dari kode provinsi, kode kota/kabupaten, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor komputerisasi. Itu bisa dilihat dari nomor dari NIK saja.
"Jadi, itu dapatnya banyak. Satu NIK itu dapat keping informasinya nggak hanya satu tapi banyak informasi," kata Damar di Gedung Perpustakaan Nasional di Jakarta, Selasa (13/3).
Kemudian, data yang ada di KK seperti NIK anggota keluarga lain, nama ibu kandung, tempat tanggal lahir, pendidikan, pekerjaan, sampai ke status perkawinan.
Dikatakan Damar, dalam registrasi SIM card prabayar ini, pemerintah memiliki informasi, di antaranya SIM card yang terdiri dari ipv4/6 berupa serangkaian nomor identitas di setiap perangkat semacam pengenal individual yang unik, KK, dan NIK.
"Ini cukup besar profil yang dikumpulkan. Saya rasa cukup fair bahwa di samping nilai guna yang disampikan pemerintah yang mengarah pada national single identity, pembuat kebijakan juga harus cermati aspek keamanan pribadi, aspek mitigasi, dan aspek perlindungan," tuturnya.
Lebih rinci, soal aspek keamanan data, pembuat kebijakan sebelum menerapkan memerhatikan praktik pengambilan data warga oleh pihak jasa keuangan dan pihak telekomunikasi. Aspek mitigasi: pembuat kebijakan harus menjelaskan apa bentuk mitigasi bila terjadi leak atau security breach. Sedangkan dalam aspek perlindungan, apa saja bentuk perlindungan data sensitif.
Sejauh ini, dikutip dari data di situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Total per Minggu, 11 Maret 2018 21:06 WIB sudah ada 341.633.997 nomor prabayar yang berhasil teregistrasi.
Setelah pemerintah menggelar kewajiban registrasi SIM card prabayar yang dimulai sejak 31 Oktober 2017 dan berakhir pada 28 Februari 2018. Saat ini sudah masuk ke tahapan pemblokiran layanan telekomunikasi secara bertahap sebelum pemblokiran total pada 1 Mei 2018. (dtn)