Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Teheran. Sebanyak 11 orang anggota sebuah kelompok oposisi Iran dituduh telah membakar masjid-masjid dan properti publik. Mereka pun dijatuhi vonis hukuman penjara.
Hassan Heidari, wakil jaksa umum provinsi Khorasan di Iran timur laut, mengatakan bahwa kesebelas terdakwa, termasuk beberapa wanita, juga dinyatakan bersalah atas "propaganda melawan sistem republik Islam".
Kantor berita IRNA melaporkan seperti dilansir AFP, Selasa (13/3), beberapa terdakwa dinyatakan bersalah karena membakar dua masjid di kota Masshad. Vonis hukuman yang dijatuhkan pada kesebelas terdakwa bervariasi, dengan hukuman maksimum enam tahun penjara.
Menurut otoritas Iran, para terdakwa merupakan anggota kelompok oposisi bernama "Restart" yang didirikan oleh Mohammad Hosseini, yang pernah menjadi pembawa acara di televisi pemerintah dan kini mengasingkan diri. Hosseini dituduh telah menyerukan warga Iran lewat media sosial untuk menyerang masjid-masjid, bank-bank dan fasilitas-fasilitas yang dikelola Basij, milisi garis keras terkait Garda Revolusioner.
Sebelumnya pada Oktober 2017 lalu, sejumlah bank di kawasan relatif makmur di Teheran utara, menjadi target serangan-serangan yang dilakukan di malam hari.
Kemudian setidaknya 25 orang tewas dalam serangkaian kerusuhan yang melanda beberapa kota di Iran antara 28 Desember dan 1 Januari lalu. (dtc)