Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Pemerintah akan merevisi aturan pemberian insentif libur bayar pajak (tax holiday) untuk dunia usaha. Aturan ini akan memberikan kelonggaran bagi yang mendapatkan insentif tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi aturan tersebut sudah membandingkan dengan aturan-aturan dengan negara tetangga di Asia Tenggara. Bahkan dia percaya aturan itu akan lebih baik.
"Untuk tax holiday sebelumnya tidak seperti itu. Kita melakukan benchmarking dan jauh lebih baik dari Thailand, Malaysia, Vietnam, dari sisi tax allowance dan holiday kami berikan," tuturnya di di Gedung Kanwil Ditjen Pajak WP Besar Sudirman, Jakarta, Selasa (13/3).
Sri Mulyani juga memberikan sedikit bocoran. Salah satunya nanti pemberian insentif tax holiday akan membebaskan pajak sepenuhnya.
"Tax holiday satu rate, jadi 100% pasti dapat," kata Sri Mulyani.
Selain itu ada pemberian jangka waktu insentif tax holiday juga akan diatur. Pemberiannya akan berdasarkan jumlah investasi yang dikeluarkan.
"Jangka waktu berdasarkan jumlah investasi. Kalau di atas Rp 30 triliun bisa di atas 20 tahun," tambahnya.
Saat ini insentif tax holiday sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, sebagai revisi dari aturan lama. Dalam kebijakan itu insentif penghapusan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan diberikan sebesar 10% hingga 100%, jangka waktunya sekitar 5 hingga 20 tahun.
Revisi ini akan dikeluarkan dalam satu paket insentif fiskal yang akan keluar pada April 2p18 atau bulan depan. Aturan akan keluar dengan insentif lainnya seperti revisi pemberian pengurangan pajak (tax allowance), pengurangan PPh untuk UMKM dan perusahaan RnD.
"Ini tujuannya agar dunia usaha confident. Pemerintah punya komitmen yang tidak bisa dipertanyakan lagi untuk invstasi dan memberikan kemudahan simplifikasi, dan kepastian," terang Sri Mulyani. (dtf)