Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Bawaslu Sumut menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan KPU Sumut dalam pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut yang memerintahkan legalisir ulang ijazah JR Saragih. Apakah SKPI memenuhi syarat atau tidak, hal itu sepenuhnya kewenangan KPU Sumut.
"Kami kan tidak bisa menilai pelaksanaan putusan kami," kata Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rahasan saat ditanya wartawan, di Bawaslu Sumut, Selasa (13/3/2018).
Pada prinsipnya, kata dia, Bawaslu hanya memerintahkan para pihak, baik pemohon (JR Saragih) dan KPU Sumut untuk bersama-sama melakukan legalisasi ulang terhadap dokumen pendidikan, yaitu ijazah JR Saragih.
"Jika dalam praktiknya bahwa bukan ijazah tapi SKPI yang dilegalisir, kami tidak berhak untuk menilai itu. Kewenangan untuk menilai itu ada pada KPU," jelasnya.
Menurutnya, setelah proses legalisir SKPI yang kemudian diserahkan ke KPU Sumut dalam pemenuhan persyaratan calon, maka KPU Sumut sesuai ketentuan akan membuat berita acara khusus terhadap dokumen yang diserahkan. Apabila KPU Sumut menilai SKPI itu memenuhi syarat, maka KPU harus membatalkan SK 07 tanggal 12 Februari tentang penetapan Paslon dan menetapkan JR-Ance sebagai pasangan cagub dan cawagub. Sementara bila sebaliknya, JR Saragih masih punya hak mengajukan permohonan sengketa ke PTTUN.
KPU Sumut sendiri rencananya akan menggelar konferensi pers sore ini pasca legalisir SKPI tersebut.