Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Puluhan warga dan jamaah Masjid Silaturrahim di Komplek Asia Mega Mas berjaga-jaga di masjid itu, sejak Senin (12/3/2018) kemarin. Mereka menolak rencana Pemko Medan yang akan memindahkan masjid itu ke tempat lain karena lokasi semula akan dibangun rusunawa. Dikabarkan, tanah wakaf masjid akan diserahkan Pemko Medan pada Perum Perumnas, yang sedang membangun rusunawa tepat di belakang masjid.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi D DPRD Medan, Salman Alfarisi menegaskan, sesuai aturan, tanah wakaf tidak bisa dialih fungsikan begitu saja untuk kepentingan bisnis. "Jika ingin dilihkan, maka peruntukannya untuk kepentingan publik, misalnya pelebaran jalan atau fasilitas publik lain untuk masyarakat banyak," katanya di Medan, Selasa (13/3/2018).
Dia merujuk pada undang-undang yang mengatur tentang tanah wakaf. Dalam beleid itu, pemerintah atau pihak tertentu tak bisa seenaknya mengalihkan tanah wakaf untuk kepentingan bisnis yang hanya menguntungkan pihak tertentu. Masalahnya, tanah wakaf itu akan dialihkan ke Perum Perumnas yang kini tengah membangun rusun. "Rusun itu sebenarnya sama saja dengan apartemen. Istilahnya saja yang berbeda. Jika berbicara rusun atau apartemen, tentu ada bisnis di sana," jelasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta Pemko Medan, termasuk Perumnas untuk mengkaji kembali rencana tersebut. Segala hal mengenai pengalihan tanah wakaf harus didudukkan berdasarkan aturan yang ada sehingga tak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Selain itu, dia melihat ada indikasi penyalahgunaan perizinan oleh Pemko dan Perumnas terkait pembangunan rusunawa di sana. Menurut dia, tidak mungkin izin pembangunan rusunawa itu bisa keluar jika termasuk tanah wakaf di dalamnya. "Pasti ada masalah dalam penerbitan izin," tegasnya.
Ke depan, pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait mulai dari Pemko Medan, Perum Perumnas, MUI hingga warga untuk membahas masalah ini secara menyeluruh. "Saya akan membawa masalah ini menjadi pembahasan di dewan dengan memanggil semua pihak. Intinya, kita dudukkan masalah ini sesuai pada aturan yang berlaku," pungkasnya.
Sebagai informasi, jamaah masjid yang berkumpul di sana sejak Senin pagi kemarin menilai ada beberapa aturan dan kesepakatan yang ditabrak Pemko Medan mengenai tanah wakaf tempat berdirinya masjid itu. Selain melanggar Undang-Undang Tanah Wakaf, Pemko juga dinilai melanggar kesepakatan beberapa tahun lalu untuk tidak lagi menggusur atau memindahkan masjid untuk kepentingan tertentu.