Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Perosnel Reskrim Polsek Patumbak meringkus seorang tersangka anggota kawanan pencuri spesialis material bangunan, RS alias Gaweng (30), warga Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Dari kasus itu petugas masih memburu dua tersangka lain, DA dan DI yang lolos dari sergapan dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ainul Yaqin, Selasa (13/3/2018) menjelaskan, kasus pencurian itu dilakukan tersangka dan dua rekannyaa di areal bangunan rumah milik korban, Muhammad Khotibin (44) warga Jalan Masjid Gang Leman, Desa Mariendal I, Kecamatan Patumbak, Jumat (16/2/2018).
"Tersangka bersama dua temannya telah mencuri, tiga pintu kayu, enam jendela kaca, dua besi tangga, 20 meter kawat pagar, satu pompa air dan seluruh kabel instalasi," jelas Yaqin.
Dijelaskannya, pencurian itu diungkap atas dasar LP/110 /II/2018/SU/RESTABES/SEK PATUMBAK tanggal 16 Februari 2018. Peristiwa pencurian itu sendiri diketahui korban setelah mendapat informasi dari warga sekitar lokasi pembangunan rumahnya.
Korban mengaku, ketika itu dirinya sedang berada di Kawasan Jalan Perum Griya Alam Hijau Desa Lantasan Lama Kecamatan Patumbak, Deli Serdang. Namun setelah mendengar informasi itu korban langsung mengecek kondisi bangunan rumah dan melapor ke Mapolsek Patumbak.
"Ada teman korban (saksi), Iwan yang memberitahukan tentang peristiwa pencurian itu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) bahwa telah hilang beberapa material bangunan," terang Yaqin.
Dari laporan tersebut Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus keberadaan tersangka yang terlibat di sekitar tempat tinggalnya di Desa Lantasan Lama pada Minggu (11/3/2018). Namun dua teman tersangka yang turut terlibat berhasil kabur dan kini dalam pengejaran.
"Tersangka kita amankan berikut barang bukti hasil kejahatan yang disita diantaranya berupa satu rangkai tiang besi cor. Tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkas Yaqin.