Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Hasil revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) bakal efektif berlaku pada Rabu (14/3/2018) besok. Namun, hingga saat ini, belum ada keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), apakah akan meneken undang-undang tersebut atau tidak.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan saat ini Jokowi mendengar seluruh aspirasi dari masyarakat terkait UU MD3 tersebut.
"Masak nunggu satu hari aja nggak sabar. Tapi yang jelas presiden mendengar aspirasi dari publik masyarakat karena kewenangan nanti kalau sudah diwenangkan kan bukan lagi menjadi domainnya pemerintah maupun DPR," ujar Pramono di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3).
Pramono mengatakan peluang masyarakat menolak undang-undang tersebut masih terbuka melalui gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ya pokoknya kalau besok sudah lewat kan yang penting sudah ada nomornya. Kalau ada nomornya kemudian dari Kumham apa yang menjadi keinginan teman-teman di DPR bisa dilakukan. Keluar, kan itu sudah jelas bunyinya, UU-nya bahwa 30 hari ditandatangani atau tidak, berlaku. Pokoknya tunggu besok. Kalau masih ada yang keberatan kan orang bisa melakukan gugatan judicial review di MK. Negara ini kan negara demokratis, terbuka, mempersilakan kepada siapa saja melakukan itu," kata Pramono.
Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Jokowi segera bersikap untuk menandatangani revisi UU MD3. Bamsoet juga meminta semua pihak tak meributkan sikap Jokowi yang belum mau meneken UU MD3. Sebab, UU MD3 tetap akan berlaku efektif setelah 30 hari disahkan, meski tak diteken presiden.
"Kami mengharapkan Pak Jokowi segera mengambil sikap untuk menandatangani. Menurut saya, tidak perlu lagi ada yang diributkan UU MD3 karena mekanismenya sudah jelas," ujar Bamsoet di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/3).
Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 73 ayat 2, rancangan undang-undang yang tidak ditandatangani oleh presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak disetujui bersama (antara DPR dan pemerintah), tetap akan sah menjadi undang-undang dan wajib diundang-undangkan. UU MD3 ini disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Februari lalu. (dtc)