Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua KPU Sumut Mulia Banurea memenuhi panggilan penyidik Sentra Gakkumdu di Bawaslu Sumut, Selasa (13/3/2018) sore ini. Mulia hadir sekira pukul 15.10 WIB. Ia datang didampingi oleh anggota KPU Sumut divisi hukum Iskandar Zulkarnain untuk memenuhi panggilan penyidik Kompol Yusuf Tarigan.
Mulia mengatakan, berdasarkan surat panggilan pemeriksaan yang diterimanya, ia akan diperiksa seputar dokumen fotokopi legalisir ijazah JR Saragih yang diserahkan ke KPU Sumut. Dokumen itu sebelumnya telah disita oleh penyidik Gakkumdu yang tengah mengusut laporan dugaan penggunaan legalisir palsu dalam fotokopi ijazah yang diserahkan JR. "Ya seputar itu," kata Mulia, sesaat setelah tiba di Bawaslu Sumut.
Dugaan penggunaan legalisir palsu ini dilaporkan oleh Nurmahadi Darmawan, seorang warga Medan yang berprofesi sebagai pengacara pada Jumat (2/3/2018) lalu. Nurmahadi menduga, legalisir ijazah yang diserahkan JR mendaftar adalah palsu. Salah satu indikasinya adalah keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang tidak mengakui keabsahan legalisir ijazah tersebut. Surat Sekdis ini menjadi salah satu bukti laporan Nurmahadi.