Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan tiba-tiba menyebut nama Mensesneg Pratikno saat ditanya soal kemungkinan calon wakil presiden untuk Joko Widodo (Jokowi). Presiden Jokowi memang kemungkinan besar akan kembali berlaga di Pilpres 2019.
"Itu urusan Pak Mensesneg (Pratikno). Saya kan ndak urusi begitu-begitu," ujar Luhut di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).
Sebelum menjadi Menko Kemaritiman, Luhut merupakan Menko Polhukam, sebelumnya lagi Kepala Staf Kepresidenan. Luhut pun merupakan pendukung Jokowi saat dirinya masih menjabat Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Golkar.
Meski demikian, Luhut mengaku tak ikut-ikutan membahas cawapres untuk Jokowi di Pilpres 2019. Dia pun tak tahu apakah ada tim internal yang khusus membahas itu.
"Saya nggak tahu (soal tim internal). Saya kan bukan bidang begitu-begituan. Mana saya ngerti itu," kata dia.
Menanggapi pernyataan Luhut, Mensesneg Pratikno membantah. Dia menegaskan tak mengurusi soal cawapres untuk Jokowi.
"Tidak benar. Mungkin Pak Menko merujuk pada berita Koran Tempo kemarin," kata Pratikno saat dimintai konfirmasi detikcom melalui pesan singkat.
Isu Pratikno mengurus seleksi cawapres Jokowi memang berembus sejak kemarin. Pratikno sudah bicara soal isu itu. Dia membantah kabar memimpin sebuah tim seleksi cawapres. Namun dia mengakui mengikuti telaah soal kriteria cawapres.
"Ini bukan tim segala macam segitu. Telaah gitu saja. Ini bukan tim segala macam segitu. Itu malah teman-teman di luar itu yang banyak saya dengar-dengar. Katanya ada studi segala macam. Saya dengar itu," kata Pratikno, kemarin (12/3).
Tugas dan fungsi Mensesneg sendiri sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2015 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Pada Bab I tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi, tak disebutkan Menteri Sekretariat Negara turut membantu proses seleksi cawapres.
Berikut ini kutipan Pasal 2 yang mengatur tugas Kementerian Sekretariat Negara:Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu Presiden dan Wakil Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. (dtc)