Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri ditetapkan KPK sebagai tersangka penerimaan suap. Dia diduga menerima Rp 30 juta untuk menolak gugatan perkara perdata wanprestasi.
Awalnya, panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika memberitahu Agus Wiratno, seorang advokat, terkait putusan perkara perdata wanprestasi. Agus kemudian memberikan Rp 7,5 juta sebagai ucapan terima kasih pada Tuti yang diteruskan ke Wahyu.
"Saat itu Tuti diduga menyampaikan informasi pada Agus tentang rencana putusan yang isinya 'menolak putusan'," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/3/2018).
Agus kemudian menemui rekannya sesama advokat, HM Saipudin. Setelah berdiskusi, Agus--atas persetujuan Saipudin--memberikan Rp 7,5 juta ke Tuti.
"Namun uang itu dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp 30 juta, kekurangan Rp 22,5 juta akan diberikan kemudian," ujar Basaria.
KPK menyebut uang suap itu terkait gugatan perdata perkara wanprestasi dengan pihak tergugat Hj M Cs dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akta jual beli melalui pemberian pinjaman utang sebelumnya. Pemberian itu dilakukan sebanyak 2 kali.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Tuti dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan, Agus dan Saipudin disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (dtc)