Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. KPU Sumut menghadirkan anggota KPU RI Wahyu Setiawan sebagai saksi dalam persidangan atas gugatan yang dilayangkan oleh JR Saragih di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan. Berdasarkan jadwal sidang hari ini akan digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari kedua belah pihak.
"Kita hadirkan saksi dari KPU RI untuk persidangan hari ini," kata Komisioner KPU Sumut divisi Hukum, Iskandar Zulkarnain melalui selulernya, Rabu (14/3/2018).
Iskandar menjelaskan, kehadiran anggota KPU RI pada persidangan tersebut menjadi penting mengingat mereka merupakan bagian dari pihak yang membuat regulasi tentang pencalonan di Pemilu 2018. Dengan demikian, pendapat ataupun penafsiran dari regulasi tersebut diharapkan akan membuka pengertian yang utuh tentang detail dari aturan yang ada tersebut.
"Artinya kalau kita ingin pihak yang membuat aturan itu sendiri yang langsung menyampaikan maksud ataupun penafsiran dari peraturan itu," ujarnya.
Saat ini menurut Iskandar, jajaran KPU Sumut sudah berada di Gedung PT TUN Medan. Mereka masih menunggu jadwal persidangan yang berdasarkan undangan akan digelar pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 11.13 WIB belm dimulai.