Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menandatangani enam naskah amendemen Kontrak Karya (KK) hari ini di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (14/3). Dirinya didampingi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.
Penandatanganan amendemen ini bentuk pelaksanaan dari Pasal 169 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Saya ingin ucapkan terima kasih keenam perusahaan yang sedia menandatangani amendemen KK sesuai amanat Minerba nomor 4 tahun 2009," kata Jonan.
Di dalamnya dinyatakan bahwa KK dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B disesuaikan, kecuali terhadap penerimaan negara yang merupakan upaya peningkatan penerimaan negara.
Dengan ditandatanganinya enam amendemen KK ini, maka total KK yang telah diamendemen hingga saat ini ada 28. KK yang menandatangani amendemen, 1 KK generasi IV, 3 KK Generasi VI, dan 2 KK Generasi VII.
"Sekali lagi saya terimakasih. Saya harap yang lain segera lakukan amendemen. Kami punya kewajiban jalankan undang-undang selama undang-undang itu berlaku," lanjutnya.
Secara garis besar terdapat enam isu strategis yang direvisi, yakni wilayah perjanjian, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi. Terakhir kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa dalam negeri.
Adapun keenam perusahaan tersebut antara lain:
1. PT Natarang Mining
2. PT Kalimantan Surya Kencana
3. PT Weda Bay Nickel
4. PT Mindoro Tiris Emas
5. PT Masmindo Dwi Area
6. PT Agincourt Resources. (dtf)