Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut mendorong rumah potong hewan (RPH) di Sumut untuk memiliki sertifikat halal.
"Saat ini ada sekitar 26 RPH di kabupaten/kota di Sumut yang punya nomor kontrol veteriner (NKV) namun belum memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), kecuali RPH Kota Medan," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut Dahler, Rabu (14/3/2018).
Sertifikat halal, kata Dahler, hanya dikeluarkan oleh MUI provinsi, sementara di kabupaten/kota hanya pendaftaran.
"Inilah yang akan kita coba fasilitasi ke MUI Sumut bagaimana agar semua RPH yang ada memiliki sertifikat halal," kata dia.
Sebelumnya, pada rapat koordinasi pangan asal hewan yang digelar Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut di aula dinas setempat, Kamis (8/3/2018), terungkap bahwa banyak RPH di kabupaten kota yang telah mengajukan sertifikasi halal ke MUI provinsi Sumut melalui dinas setempat, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut.
Seperti yang disampaikan Direktur RPH Zidin Karo Kabupaten Deliserdang, Ruben Karokaro, pihaknya telah lama mengantongi surat keterangan halal dari MUI Kabupaten Deliserdang.
"Karena pasaran daging dari RPH kita ini lintas kabupaten, seperti ke Medan, maka sertifikat halal dari MUI Sumut sangat kami perlukan. Dan, usulan itu sudah lama kita sampaikan ke dinas terkait Deliserdang namun usulan itu belum juga ada jawabannya," kata Ruben.
Karena itulah, kata dia, pihaknya berharap pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumut dapat memfasilitasi pengurusan sertifikat halal dari MUI Sumut.
Memang, kata Kasi Advokasi Kesejahteraan Hewan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), Yadi Sutanto, sertifikat halal penting demi melindungi konsumen, terutama konsumen yang muslim. Namun, meski belum memiliki sertifikat halal dari MUI bukan berarti hewan yang dipotong di RPH tidak halal.
Karena ada standar pemotongan hewan yang telah diatur pemerintah dan standar itu, kata dia, wajib diikuti oleh pengelola RPH.
"Begitupun, kita mendorong pemerintah dalam hal ini Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan baik provinsi maupun kabupaten kota untuk membantu RPH memiliki sertifikat halal," kata Yadi.