Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Peraturan Gubernur (pergub) tentang Usaha Pariwisata di Jakarta sudah rampung. Pergub tersebut juga sudah disosialisasikan.
Anies menjelaskan dengan adanya pergub ini, Pemprov DKI bisa lebih mudah melakukan pengawasan termasuk menolak perpanjang pengurusan izin usaha. Dia juga mengatakan melalui pergub ini, pengusaha pariwisata tidak bisa lagi kucing-kucingan.
"Jadi kalau begini bukan pada soal pengawasannya tapi juga pada soal pengurusan izinnya, kepastian usahanya, kemudian tentu saja pada aspek pengawasannya," kata Anies di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (14/3/2018).
"Jadi nggak usah, jangan kucing-kucingan lagi," sambung Anies.
Anies mengingatkan kepada pemilik usaha pariwisata di Jakarta meliputi hotel, bar atau restoran, rumah pijat, hingga tempat karaoke untuk menaati aturan. Dia mengatakan pergub yang baru jadi ini dibuat bukan untuk mencari kesalahan pemilik usaha pariwisata.
"Jangan melanggar. Jadi kan tujuan peraturan itu membentuk perilaku. Kalau peraturan itu tidak membentuk perilaku yah tidak ada gunanya. Kalau peraturan itu membuat orang jadi hati-hati, jadi tidak menyelewengkan, berarti aturannya efektif. Karena tujuannya membentuk perilaku, jadi tujuannya bukan mencari kesalahan," papar Anies.
Dalam pergub yang bisa dilihat di jdih.dephub.go.id disebutkan pada pasal 54 poin pertama menyebut setiap pengusaha perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban, temuan di lapangan, laporan media massa, pengaduan masyarakat dengan membiarkan peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika di lokasi usaha pariwisata dalam 1 manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Disebutkan pula, pencabutan TDUP itu dilakukan secara langsung tanpa melewati tahapan sanksi teguran pertama hingga penghentian sementara. dtc