Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) semakin 'tangguh' dengan pasal-pasal sakti dalam UU MD3. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun harus mengakui UU MD3 tetap berlaku per hari ini meskipun ia tak menandatanganinya.
"Ya kan hari ini kan sudah terakhir, dan perlu saya sampaikan, saya tidak menandatangani undang-undang tersebut. Saya sadar, saya mengerti, saya tahu bahwa sesuai ketentuan, undang-undang itu tetap akan berlaku, walaupun tidak ada tanda tangan saya," ujar Jokowi kepada wartawan di Kota Serang, Banten, Rabu (14/3/2018).
Sederet pasal kontroversial yang membentengi DPR mulai berlaku. Antara lain pemanggilan terhadap orang, kelompok, ataupun badan hukum yang menghina atau merendahkan kehormatan DPR melalui kepolisian hingga hak imunitas bagi anggota DPR yang dinilai banyak pihak berlebihan.
Jokowi sadar terkait adanya pasal-pasal tersebut di UU MD3. Jokowi mengaku menangkap keresahan yang ada di masyarakat. Tapi mau bagaimana lagi, UU MD3 tetap berlaku.
"Kenapa tidak saya tanda tangani? Saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," kata Jokowi.Jokowi pun mempersilakan masyarakat menggugat pasal-pasal di UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yang jelas, ia menolak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) MD3.
"Kenapa tidak dikeluarkan perppu? Ya sama saja. Perppu itu kan kalau sudah jadi kan harus disetujui oleh DPR. Gitu loh. Masak pada nggak ngerti," terang Jokowi. (dtc)