Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Perwakilan sopir angkot Tanah Abang, Abdul Rosyid alias Ocid, mengaku telah melayangkan gugatan perdata terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gugatan itu berkaitan dengan penutupan Jalan Jatibaru.
"Jadi kita kemarin kasih somasi 5 hari 25 jam, dia tidak ada iktikad baik pada kami. Kami terpaksa menggugat gubernur," ucap Ocid ketika dimintai konfirmasi, Rabu (14/3/2018).
Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara 140/pdt.g/2018/pn.jkt.pst dan diterima oleh panitera muda perdata Eddy Wiyono. Gugatan itu telah didaftarkan pada Selasa (13/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Sudah masuk gugatan kemarin, kemarin jam 13.00 WIB, saya (ke PN Jakpus) sama pengacara saya, ada sekitar 10 orang," ucap Ocid.
Menurut Ocid, gugatannya tersebut hanya satu hal, yaitu agar Jalan Jatibaru kembali dibuka seperti semula. Sebelumnya, Ocid pernah mengirimkan surat somasi ke Balai Kota.
Saat itu, Ocid mengaku mewakili sopir angkot M08, M03, M10, M09, dan M11. Ocid menilai program OK Otrip yang sempat ditawarkan Pemprov DKI tidak menguntungkan para sopir.
"Kalau program ini sesuai dengan anak-anak dan sama-sama enak, saya nggak perlu tolak-tolak. Gaji itu 190 km dikali Rp 4 ribu memang nggak nyampe Rp 600 ribu. Tapi dengan trayek saya, kita target itu 190 km, nggak nyampe 190 km. Jadi sehari cuma 100 km," katanya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).
Dalam surat somasi tersebut, Ocid menilai Anies melanggar Pasal 130 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. (dtc)