Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan (SP BUN) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 3, Christian Orchard Perangin-angin menyesalkan sikap manajemen BUMN itu yang tidak memproses hukum S, mantan Kabag Keuangan PTPN3 atas dugaan korupsi uang perusahaan Rp 3,8 miliar.
S ternyata hanya mengundurkan diri per 1 Maret 2018, setelah dicopot dari jabatnnya oleh manajemen. orupsi ini terungkap saat rapat Lembaga Kerjasama Bipartit antara SP BUN dengan pihak manajemen.
"Dia dipaksa mengundurkan diri," kata Orchard menjawab medanbisnisdaily.com seusai pelaksanaan verifikasi SP BUN oleh Federasi SP BUN, di Kantor Direksi PTPN 3, Jalan Sei Batang Hari, Medan, Rabu (14/3/2018).
Orchard menyayangkan tidak adanya tindak lanjut gugatan kepada penegak hukum, baik kepolisian maupun kejaksaan oleh manajemen kepada S. Seharusnya hal tersebut dilakukan guna menghindari adanya tindakan serupa oleh karyawan lain yang bisa merugikan perusahaan.
Kepala Biro Sekretariat PTPN 3, Junaidi secara terpisah menyebutkan tidak perlu dilakukan gugatan hukum kepada S, mengingat persoalan penyalahgunaan dianggap telah selesai. Tidak dijelaskannya detail penyelesaian dimaksud, apakah uang Rp 3,8 miliar yang diduga digelapkan telah dikembalikan.
"Untuk apa kita menggugat secara hukum, persoalannya sudah selesai. Perusahaan tidak ada dirugikan," ujar Junaidi.