Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPU membatasi nilai nominal hadiah perlombaan yang diadakan pasangan calon saat kampanye pilkada. Paslon hanya boleh memberikan hadiah dengan nilai maksimal Rp 1 juta.
"Iya, paling tinggi (hadiah) Rp 1 juta untuk lomba," ujar komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Kamis (15/3).
Pembatasan nilai nominal hadiah ini sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada. Dalam PKPU, pasangan calon dapat memberikan hadiah perlombaan dalam bentuk uang dan barang.
Dalam bentuk kampanye lainnya, paslon dilarang memberikan hadiah berupa door prize kepada peserta kampanye. Hal ini karena door prize diberikan secara langsung kepada warga tanpa melalui kompetisi.
"Hadiah itu kan dilombakan, yang menang siapa. Kalau door prize itu artinya kejutan, tidak harus lomba, cabut nomor nih, nomor sekian dapet, tidak ada urusannya Anda menang atau tidak. Kalau lomba itu kan harus ada kompetisinya," kata Hasyim.
Dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017, kegiatan yang dapat dilakukan selama kampanye terdapat pada pasal 41. Sedangkan pelarangan door prize dan jumlah maksimal hadiah terdapat pada pasal 49 dan 71.
Berikut aturan PKPU Nomor 4 Tahun 2017:
Pasal 41
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dalam bentuk:
a. rapat umum, dengan jumlah terbatas;
b. kegiatan kebudayaan (pentas seni, panen raya, konser musik);
c. kegiatan olahraga (gerak jalan santai, sepeda santai);
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial (bazar, donor darah, hari ulang tahun); dan/atau
f. Kampanye melalui media sosial.
Pasal 49
Dalam melakukan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang memberikan door prize.
Pasal 71
(5) Dalam hal Kampanye dilaksanakan dalam bentuk perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah, dengan ketentuan:
a. dalam bentuk barang; dan
b. nilai barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling tinggi Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).(dtc)