Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. KPU Sumut tetap menyatakan pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak memenuhi syarat (TMS,) sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023.
Penyampaian berita acara hasil pleno KPU Sumut ini berlangsung alot dan sempat memanas.
Awalnya, Ance keberatan karena penyampaian berita acara belum dimulai hingga pukul 14.00 WIB. Sebab, menurut undangan yang mereka terima, jadwal penyampaian berita acara dimulai pukul 13.30 WIB.
Ance terlihat emosi sampai mencari keberadaan komisioner KPU Sumut karena acara belum dimulai. "Mana Mulia?" kata Ance mempertanyakan keberadaan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea. Ance tak menemukan Mulia karena yang bersangkutan tengah berada di Pakpak Bharat.
Situasi panas kembali berulang saat berita acara yang menyatakan JR-Ance TMS sudah disampaikan.
Ance kembali keberatan dan meminta komisioner KPU Sumut membenahi isi berita acara.
Adu mulut sempat terjadi antara Ance dan Benget. Ance menolak menerima dan menandatangani hasil berita acara tersebut. "Coba kalian baca betul-betul," kata Ance.
"Kami tidak terima hasil ini," sambung Sekretaris Tim Pemenangan JR Saragih-Ance Selian, Ronald Naibaho.
"Ya kalau bapak tidak terima, kami akan buat juga berita acara bahwa bapak tidak terima," sahut Benget. Setelah perdebatan yang alot, KPU Sumut kemudian membuat berita acara penolakan yang ditandatangani oleh Sekretaris tim pemenangan JR-Ance Ronald Naibaho.