Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - New York. Seorang pria berkewarganegaraan ganda Iran-Amerika Serikat (AS) dinyatakan bersalah dalam upaya pembelian rudal untuk pemerintah Iran. Pria berusia 57 tahun ini divonis 25 tahun penjara oleh pengadilan AS.
Seperti dilansir Reuters, Kamis (15/3/2018), pria bernama Reza Olangian (57) ini, divonis bersalah karena berusaha membeli sejumlah rudal darat-ke-udara dan berbagai komponen pesawat untuk pemerintah Iran, yang jelas merupakan pelanggaran sanksi-sanksi ekonomi AS. Diketahui bahwa AS sempat memberlakukan sanksi ekonomi terkait program nuklir Iran.
Dalam persidangan di Manhattan pada Rabu (14/3) waktu setempat, Olangian divonis 25 tahun penjara oleh hakim distrik AS, Loretta Preska. Vonis itu merupakan hukuman minimum yang diatur hukum federal AS untuk kasus ini.
Jaksa sebelumnya meminta hakim Preska untuk menjatuhkan hukuman lebih berat dari hukuman minimum. Namun dalam putusannya, hakim Preska meyakini hukuman lebih lama untuk Olangian tidak diperlukan.
"Saya pikir hakim Preska melihat bahwa vonis 25 tahun itu sebagai waktu yang luar biasa lama dan bahwa Olangian tidak naik ke level yang dianggap benar-benar buruk," sebut pengacara Olangian, Gregory Morvillon, usai penjatuhan vonis.
Olangian diadili atas sejumlah dakwaan pidana, termasuk berkonspirasi dalam mendapatkan dan menyalurkan rudal-rudal antipesawat. Pengacara Olangian menyatakan kliennya akan mengajukan banding atas vonis ini.
Dijelaskan oleh pengacaranya dalam sidang, Olangian sebenarnya merupakan musuh pemerintah Iran. Pengacara menyebut, upaya Olangian menjadi agen penjualan senjata dimaksudkan sebagai operasi jebakan untuk mengungkap upaya Iran melanggar sanksi-sanksi yang diterapkan AS.
Olangian lahir di Iran dan datang ke AS sebagai mahasiswa tahun 1979. Tahun 1999, Olangian menjadi warga negara AS. Dia kemudian pindah lagi ke Iran tahun 2004. Dia ditangkap di Estonia pada Oktober 2012 dan diekstradisi ke AS usai operasi khusus Otoritas Penegakan Narkoba AS (DEA).
Dalam persidangan, jaksa menyebut Olangian bertemu informan DEA yang menyamar sebagai agen senjata asal Rusia di Ukraina tahun 2012. Pertemuan itu mengatur pembelian 10 rudal darat-ke-udara dan berbagai komponen pesawat militer. Menurut jaksa, Olangian mengutarakan niatnya untuk membeli sedikitnya 200 rudal dalam komunikasi via video dengan informan DEA yang menyamar. Dia mengaku ingin meraup untung besar. (dtc)