Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Tebingtinggi. Dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tebingtinggi yang saat ini dipimpin oleh AKP Dedi Dharma SH dari dua lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Tebingtinggi. Kini kedua pelaku beserta barang bukti diamankan diruang tahanan Mapolres Tebingtinggi.
Kasubbag Humas AKP MT Sagala didampingi Kanit I Satres Narkoba Iptu W Silitonga ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/3/2018), di ruang Media Center Mapolres Tebingtinggi, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Disebutkan MT Sagala, kedua pelaku adalah DHI alias Bandot (42) warga Jalan Sei Cuka, Kel. Durian, Kec. Bajenis, Kota Tebingtinggi serta RPB alias Riski (18) warga Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Salah seorang pelaku Bandot, ditangkap di salah satu kamar kos-kosan di Jalan Ir H Juanda Kel. Karya Jaya, Kota Tebingtinggi ini, dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk putih kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,26 gram, sebuah bong yang masih terpasang dengan kaca pirex yang didalamnya terdapat sisa-sisa bakaran diduga narkotika jenis sabu, sebungkus plastik transparan kosong, sebuah dompet dan 2 buah pipet plastik serta 6 buah mancis,” ungkap AKP MT Sagala.
Dalam pemeriksaan, Bandot yang telah memiliki tiga orang anak ini mengaku jika barang bukti sabu tersebut dibeli dari Km, warga Kampung Bicara Kota Tebingtinggi seharga Rp 250 ribu. “Kamar kost itu sengaja kusewa dengan harga Rp 500 ribu perbulan hanya untuk tempat menggunakan sabu,” aku Bandot yang bekerja sebagai sopir mobil rental dan sejak tiga tahun lalu sudah menjadi pecandu narkotika jenis sabu.
“Usai melakukan penangkapan terhadap Bandot, berkat informasi dari warga, personil Satres Narkoba juga berhasil meringkus RPB alias Riski, saat sedang melintas di Pasar II, Dusun 4, Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai. Dari tangan Riski, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk putih kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram. Dan pelaku mengaku jika sabu tersebut dibeli dari Ms, warga Desa Paya Mabar seharga Rp 100 ribu,” terang AKP MT Sagala.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi menegaskan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.