Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Semarang. Mahasiswa asing yang menempuh pendidikan di Indonesia berpotensi melakukan pelanggaran keimigrasian. Untuk mencegahnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Keimigrasian menggelar deseminasi izin tinggal keimigrasian di Semarang.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Ramli HS, mengatakan kegiatan tersebut bermaksud agar para mahasiswa asing di Semarang dan Jawa Tengah mematuhi peraturan keimigrasian.
"Izin tinggal harus sesuai dengan peruntukan dan kegiatannya. Karena nanti konsekuensinya akan ada penindakan keimigrasian," kata Ramli di lokasi acara, Hotel Aston Inn, Jalan Pandanaran Semarang, Kamis (15/3/2018).
Mahasiswa asing berpotensi melanggar aturan keimigrasian contohnya ketika menjadi pencari suaka. Meski demikian ia menambahkan hingga saat ini belum ada mahasiswa asing di Jateng yang melanggar.
"Yang kami waspadai jika ada mahasiswa yang ternyata melepaskan izin tinggalnya lalu mendaftarkan diri ke UNHCR menjadi pencari suaka seperti pernah terjadi di daerah lain," tandasnya.
Hingga akhir Februari 2018 tercatat 948 mahasiswa asing yang menjalani pendidikan di Jawa Tengah. Kantor Imigrasi pun menggiatkan koordinasi dengan lembaga pendidikan untuk mendata keberadaan mahasiswa dan dosen asing di wilayahnya. (dtc)