Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Dinas Syariat Islam Aceh mewacanakan penerapan hukum qisas atau pancung bagi pelaku kejahatan seperti pembunuhan. Menkum HAM Yasonna Laoly tetap mengacu pada KUHP bahwa pidana mati di Indonesia memberlakukan hukuman tembak.
"Ya kan hukuman pidana itu kan dalam KUHP. Itu dilaksanakan oleh Jaksa Agung. Jadi hukum pidana kita masih mengenal ya tembak mati. Soal wacana di sana ya nanti kita lihat gimana hukum nasional kita," ujar Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Yasonna menerangkan pemerintah tetap mengacu pada KUHP terkait pidana mati. Ia juga menilai Aceh tidak bisa mengeluarkan perda hukuman pancung.
"UU yang lebih tinggi kan KUHP. Kan dia tingkatnya UU, kalau perda kan tidak sampai begitu. Tapi itu nanti kami lihatlah bagaimana UU khusus di Aceh. Kalau dia perda, nggak bisa," jelas Yasonna.
Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh Dr Syukri sebelumnya mengatakan pihaknya akan melakukan penelitian terlebih dulu dengan melibatkan kampus terkait penerapan hukum qisas di Aceh. Selain itu, Dinas Syariat akan melihat dukungan masyarakat serta kesiapan masyarakat jika hukum ini diterapkan.
"Setelah ada penelitian, baru kita meningkat ke upaya penyusunan naskah akademik dan draf hukum itu. Penelitiannya kita rencanakan dalam tahun 2018 ini," kata Syukri kepada wartawan, Rabu (14/3).
Menurut Syukri, jika hukum syariat benar-benar konsisten diterapkan, kasus kriminalitas, seperti pembunuhan, akan hilang. Dia mencontohkan Arab Saudi, yang menerapkan hukuman yang sangat berat dan ketat bagi pelaku yang menghilangkan nyawa orang lain. (dtc)
===
NASIONAL
-------
Warga Heran, Harimau Bonita Bisa Lolos dari Tembakan Jarak Dekat
Medanbisnisdaily.com - Pekanbaru - Warga dan petugas telah berulang kali berupaya menangkap harimau Sumatera yang diberi nama Bonita. Bahkan petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pernah berupaya menembak Bonita dari jarak 3 meter dengan tembakan bius, tapi tak berhasil.
Kepala Dusun Sinar Danau, Desa Tanjung Simpang Kanan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Sarayo mengatakan Bonita awalnya terlihat berada di permukiman warga sebelum ada kasus tewasnya Yusri. Bonita saat itu terlihat sedang duduk santai di dekat rumah salah seorang warga. Warga yang ketakutan langsung memanggil petugas BBKSDA.
"Saya langsung menghubungi petugas tim yang ada di lokasi. Kita memberitahukan bahwa harimau itu ada di kampung kita," kata Sarayo kepada detikcom, Kamis (15/3/2018).
Tim pun langsung bergerak ke wilayah Bonita berada. Bonita tetap terlihat santai dan tidak ada ekspresi lainnya saat warga dan petugas mendekatinya hingga jarak 3 meter.
Sarayo mengatakan saat itu petugas langsung mempersiapkan tembakan bius kepada Bonita dalam jarak 3 meter. "Saya dan warga menyaksikan sendiri, peluru bius itu tidak mengenai harimau. Pelurunya yang ditembakkan tidak kencang, hanya terjatuh dekat harimau," ujar Sarayo.
Sarayo mengatakan petugas dan warga langsung kebingungan dengan peluru tembakan bius yang seketika pelan dan tidak mengenai Bonita. "Saya bingung, apakah karena tembaknya yang salah atau karena apa. Yang pasti peluru bius itu tidak bisa mengenai harimau itu. Padahal jaraknya hanya 3 meter," kata Sarayo.
Bonita pun berhasil melarikan diri setelah tembakan bius tidak mengenainya, menjauh dari perkampungan warga."Rasa-rasa tak percaya, tapi itu nyata. Aneh memang harimau yang satu ini. Dia nggak ada takut pada manusia, padahal harimau itu biasanya menghindari manusia," ungkap Sarayo. (dtc)