Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam mengaku keberatan dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa pada KPK. Menurut Nur Alam, tuntutan ini terlalu tinggi dibandingkan terdakwa lain.
"Saya betul merasa berat dibandingkan kasus korupsi yang juga mengalami tuntutan tapi tidak sebesar saya yang justru nyata memberikan uang negara, mengurangi uang negara. Saya bekerja justru memberikan keuntungan negara dari pemberian pajak," ujar Nur Alam saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (15/3/2018).
"Pada akhirnya saya berpasrah, kesabaran, dan taat salat, itulah yang saya lakukan dengan harapan Allah membuka hati bagi penegak hukum," imbuh Nur Alam.
Selain itu, Nur Alam merasa heran terhadap jaksa pada KPK yang menuntutnya 18 tahun penjara. Sebab, ia mengaku tidak pernah membuat kesalahan yang merugikan negara."Mendengarkan tuntutan JPU yang telah memberikan tuntutan kepada saya selama 18 tahun, secara pribadi, saya bertanya apa kesalahan saya yang paling berat. Apakah saya merongrong stabilitas nasional, apakah saya menjadi rivalitas politik nasional, atau apakah saya bandar besar narkoba yang menghancurkan masa depan generasi muda. Saya hanya pekerja negara yang bekerja berdasarkan amal ibadah dalam perundang-undangan," jelas Nur Alam.
Nur Alam juga menyatakan bukan seorang Belanda dan Jepang yang menjajah Indonesia untuk menyiksa orang tua. Selain itu, Nur alam mengaku tidak menerima uang satu sen pun dari negara selama menjabat Gubernur Sultra.
"Saya bukan orang Belanda dan Jepang dalam sejarah menjajah negeri kita menyiksa orang tua dan saya anak bangsa yang memberikan kontribusi. Saya mohon Yang Mulia, berikan hukuman sepantasnya. Saya tidak makan uang negara satu sen pun, mudah-mudahan dengan ini dapat semua berlangsung proses hukum yang adil. Jangan saya menjadi eksperimen pemberian hukuman yang tidak pantas," sambung Nur Alam.
Dalam perkara ini, Nur Alam dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta subsider 1 tahun kurungan. Nur Alam diyakini jaksa terlibat korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) dan menerima gratifikasi Rp 40 miliar. (dtc)