Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal impor garam direncanakan dibahas hari ini di Kementerian Koordinator Perekonomian. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyatakan RPP itu akan memberi dasar hukum untuk mengurai kemelut impor garam yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir.
"Besok (hari ini) sudah selesai, untuk dasar hukumnya," ujar Darmin seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (16/3).
Dari informasi yang beredar, di dalam draft peraturan baru itu tersebut tercantum bahwa kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memberi rekomendasi impor garam dicabut dan sepenuhnya menjadi hak dari Kementerian Perindustrian.
Kemungkinan, hak rekomendasi yang dicabut dari KKP adalah terkait impor garam untuk kebutuhan industri. Karena saat ini tengah terjadi polemik impor garam industri yang dipicu perbedaan data antara KKP dan Kemenperin.
Polemik disebabkan perbedaan rekomendasi dari KKP yang menyatakan impor garam untuk industri cukup 2,2 juta ton, sementara itu Kemenperin menyatakan bahwa kebutuhan mencapai 3,7 juta ton.
Akhirnya, Kementerian Perdagangan selaku regulator yang menerbitkan izin impor seakan mengambil jalan tengah yakni mengeluarkan izin impor untuk 2,37 juta ton.
Belakangan, diketahui sejumlah pabrik sudah berhenti beroperasi karena kekurangan garam impor.
"Ya banyak (yang tutup), tapi kan kata undang-undang harus ada rekomendasi KKP. Sekarang saya tunggu rekomendasi KKP baru saya terbitkan persetujuannya," kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan.
Adapun garam untuk industri adalah yang memiliki kandungan NaCL lebih dari 97%, berbeda dengan kandungan pada garam konsumsi.(dtf)