Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden Jokowi menunjuk Pangdam III Siliwangi, Mayjen TNI Doni Monardo, menjadi Sekretaris Jenderal (Sesjen) Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). Apa alasannya?
"Alasannya karena Pak Doni dianggap mampu dan punya kapasitas sebagai Sesjen Wantannas. Sudah melalui TPA (tim penilai akhir-red)," kata juru bicara Presiden, Johan Budi SP, Jumat (16/3).
Meski ditunjuk jadi Sesjen Dewan Ketahanan Nasional, Johan mengatakan Doni Monardo akan tetap terlibat dalam program revitalisasi Sungai Citarum. Wakil Komandan Satgas Citarum Harum itu selama ini aktif menggerakkan prajurit Kodam Siliwangi melakukan revitalisasi sungai.
Pak Doni masih aktif di program revitalisasi Citarum," ujarnya.
Pengangkatan Doni Monardo sebagai Sesjen Dewan Ketahanan Nasional tertuang dalam Keppres Nomor 24/TPA tahun 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. Keppres ditetapkan pada 14 Maret 2018.
Doni akan menggantikan posisi Irjen Tjetjep Agus Supriyatna yang menjabat Plt Sesjen Wantannas. Pangkatnya akan dinaikkan menjadi bintang tiga atau letnan jenderal (letjen).
Presiden Jokowi akan melantik Doni Monardo sebagai Sesjen Dewan Ketahanan Nasional dalam waktu dekat. Namun belum diketahui kapan dan di mana pelantikan digelar.
"Belum ada jadwal," ujarnya.
Keppres Nomor 24/TPA tahun 2018 ditetapkan 14 Maret 2018. Keputusan pengangkatan Doni Monardo menjadi Sejen Dewan Ketahanan Nasional mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Berikut isi keputusannya,
Memutuskan:
Menetapkan: Keputusan presiden tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
Kesatu: Mengangkat Sdr. Mayor Jenderal TNI Doni Monardo sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional terhitung sejak saat pelantikan, dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.a. sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua: Keputusan presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2018
Presiden Republik Indonesia
Joko Widodo
Dikutip detikcom dari situs resmi dkn.go.id, Dewan Ketahanan Nasional ialah lembaga negara yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini diketuai oleh Presiden.
Tugas Dewan Ketahanan Nasional adalah membantu Presiden dalam menyelenggarakan pembinaan ketahanan nasional guna menjamin pencapaian tujuan dan kepentingan nasional Indonesia.
Anggota Inti Wantannas sesuai Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 adalah Wakil Presiden, Sesjen Wantannas selaku Sekretaris merangkap anggota sidang, Menko Polhukam, Menko Bidang Perekonomian, MenPAN-RB, Menko PMK, Mensesneg, Mendagri, Menlu, Menhan, Menkominfo, Menkum HAM, Panglima TNI, Kapolri serta Kepala BIN. Anggota tambahan dapat ditunjuk sesuai kebutuhan.(dtc)