Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Baru-baru ini kebijakan pemerintah tentang cuti bagi pegawai negeri sipil (PNS) pria dalam mendampingi istri melahirkan menjadi sorotan. Sebab, dalam cuti yang masuk kategori cuti alasan penting (CAP) itu memiliki jangka waktu hingga satu bulan.
Namun Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan menegaskan khusus untuk cuti pendampingan istri ketika persalinan tersebut, waktu cutinya ditentukan atau berdasarkan surat keterangan rawat inap rumah sakit.
"Jadi sepanjang bukti rawat inapnya memang sejumlah dua hari, tiga hari, empat hari, ya sepanjang itu saja diberikan cuti alasan pentingnya," kata Ridwan di Jakarta, Jumat (16/3).
Walau memiliki ketentuan khusus, namun aturan cuti ini menjadi kabar gembira bagi para PNS pria. Cuti dengan jangka waktu yang terbilang lama ini sebenarnya sudah diterapkan di beberapa negara lainnya.
Dikutip businessinsider.com Jumat (16/3), berikut lima negara selain Indonesia yang memberikan cuti panjang bagi pekerja pria dalam mendampingi istri melahirkan.
Australia
Pegawai Pria di Australia yang baru menjadi ayah memiliki hal untuk bisa mengambil cuti selama 126 hari atau sekitar 4 bulan.
Kanada
Kanada menjadi salah satu negara yang memberikan jatah cuti untuk pegawai pria dalam mendampingi istrinya melahirkan. Di negara itu, pegawai pria diperbolehkan cuti selama 245 hari atau 8 bulan.
Islandia
Negara ini dikenal sangat toleran dalam memberikan cuti kepada pekerjanya. Pemerintah negara tersebut memberikan jatah cuti keluarga baru hingga 480 hari.
Norwegia
Norwegia juga menjadi salah satu negara yang memberikan jatah cuti kepada pegawai pemerintah maupun swasta dalam mendampingi istri melahirkan. Pegawai pria mendapatkan jatah cuti selama 70 hari di negara ini.
Italia
Sama seperti Norwegia, pegawai pria di Italia juga mendapat jatah cuti yang cukup lama. Pria yang istrinya baru melahirkan berhak mendapat cuti selama 90 hari. (dtf)