Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kabar dari Dewan Pers yang disampaikan pada peringatan Hari Pers Nasional 9 Februari lalu baru sembilan dari 34 media cetak atau surat kabar yang terdaftar di Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) yang sudah diverifikasi Dewan Pers, selebihnya belum.
Kepada suratkabar yang belum diversifikasi diimbau berhati-hati dalam membuat pemberitaan. Sebab Dewan Pers tidak akan memfasilitasi penyelesaian perkara jika terjadi sengketa pemberitaan.
Ketua PWI Sumut, Hermansyah menyampaikan itu dalam sambutannya pada penandatanganan Ikrar Bersama anti hoax antara wartawan dengan para pemangku kepentingan di Kota Medan, Jumat (16/3/2018). Hadir di acara ini Walikota Dzulmi Eldin, Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto dan lainnya.
"Terutama berita-berita hoax atau ujaran kebencian adalah yang harus dihindari dalam pemberitaan. Dewan Pers tidak akan menyediakan diri guna memediasi jika media cetak belum terverifikasi," kata Hermansyah.
Katanya, sesungguhnya tak perlu dilakukan penandatanganan Ikrar Bersama antara wartawan dengan Wali Kota, Kapolrestabes dan sebagainya jika para pekerja media berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Seluruh organisasi yang menghimpun wartawan selalu menekankan agar setiap wartawan patuh pada KEJ.
"Baik PWI, AJI atau organisasi wartawan lainnya, masing-masing menekankan kepatuhan pada KEJ," ungkap Hermansyah.