Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. KPK kembali menjerat Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) nonaktif Abdul Latif. Kali ini, Latif ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan menerima gratifikasi dan pencucian uang.
"ALA (Abdul Latif) disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3).
Total gratifikasi yang diduga terima Latif yaitu Rp 23 miliar. Gratifikasi itu berasal dari fee proyek-proyek di sejumlah dinas di wilayahnya dengan kisaran 7,5 persen sampai 10 persen setiap proyeknya.
Terkait penerimaan gratifikasi itu, Latif diduga melakukan pencucian uang. Untuk itu, KPK telah menyita sejumlah aset milik Latif berupa mobil mewah dan motor gede.
"Serta melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," imbuh Syarif.
Sebelumnya, Latif dijerat dengan dugaan penerimaan suap bersama 2 orang lainnya, yaitu Fauzan Rifani selaku Ketua Kadin HST Kalsel dan Abdul Basit selaku Direktur PT Sugriwa Agung. Sedangkan pemberi suap adalah Donny Witono selaku Direktur Utama PT Menara Agung.
Pemberian suap itu diduga terkait pembangunan ruang kelas I, kelas II, VIP, dan Super VIP di RSUD Damanhuri. Dugaan commitment fee proyek ini adalah 7,5 persen atau sekitar Rp 3,6 miliar. (dtc)