Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Calon Gubernur Maluku Utara (Cagub Malut) Ahmad Hidayat Mus ditetapkan KPK sebagai tersangka. Ahmad dijerat bersama-sama dengan adiknya, Zainal Mus.
Keduanya diduga melakukan korupsi dengan modus pengadaan proyek fiktif yaitu pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula 2009. Saat itu, Ahmad berstatus sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2005-2010, sedangkan Ahmad selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014.
"Tersangka AHM (Ahmad Hidayat Mus) selaku Bupati Kabupaten Kepulauan Sula 2005-2010 bersama-sama dengan ZM (Zainal Mus) selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3).
Dari penelusuran, Zainal merupakan adik dari Ahmad. KPK menyebut proyek pembebasan lahan bandara itu fiktif. Namun, anggaran untuk proyek itu sudah dicairkan, yang kemudian dikorup keduanya.
"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula seakan membeli tanah milik ZM yang seakan-akan dibeli dari masyarakat," sebut Saut.
Atas perbuatannya, Ahmad dan Zainal diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (dtc)