Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Calon Gubernur Maluku Utara (Cagub Malut) Ahmad Hidayat Mus dijerat KPK bersama-sama adiknya, Zainal Mus, sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan korupsi terkait proyek pembebasan lahan Bandara Bobong.
Saat tindak pidana itu terjadi, Ahmad masih menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, sedangkan Zainal selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014.
"Dugaan kerugian negara berdasarkan perhitungan dan koordinasi dengan BPK sebesar Rp 3,4 miliar sesuai jumlah pencairan SP2D kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3).
Proyek pembebasan lahan untuk Bandara Bobong itu disebut KPK fiktif. Pemkab Kabupaten Sula seakan membeli tanah milik Zainal yang seakan-akan dibeli dari masyarakat.
"Dari total Rp 3,4 miliar yang dicairkan dari kas daerah Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada ZM (Zainal Mus) sebagai pemegang surat kuasa menerima pembayaran pelepasan tanah dan senilai Rp 850 juta diterima oleh AHM (Ahmad Hidayat Mus) melalui pihak lain untuk menyamarkan," ujar Saut.
"Sedangkan sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lainnya," sambung Saut.
Atas perbuatannya, Ahmad dan Zainal diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(dtc)