Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan peraturan pemerintah (PP) yang mengalihkan hak rekomendasi izin impor garam industri tidak melanggar UU Nomor 7 Tahun 2016.
Dalam PP tersebut mengubah hak rekomendasi dari Menteri Kelautan menjadi Menteri Perindustrian khusus impor garam industri. Padahal, di dalam UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak. Disebutkan bahwa rekomendasi impor garam harus diterbitkan Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Itu justru ada kepala pemerintahan itu adalah presiden. Presiden menerbitkan PP, bahwa ada 2 UU, satu UU kelautan, dan satu UU perindustrian, UU perindustrian memberikan wewenang mengurusi input industri termasuk tentu saja garam industri, sehingga soal persoalan itu presiden bilang di dalam PP itu khusus untuk garam industri," kata Darmin di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/3).
Menurut Darmin, hak kewenangan memberikan rekomendasi pada UU Nomor 7 Tahun 2016 hanya menyebutkan soal pergaraman. Dengan PP baru ini dipertegas kembali menjadi khusus impor garam industri hak rekomendasinya dari Menteri Perindustrian.
"Kalau di UU kelautan itu kan bilangnya pergaraman, khusus garam industri rekomendasinya dari menteri perindustrian. Masa presiden tidak berwenang," jelas dia.
Dengan begitu, kata Darmin, PP yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi dan masuk dalam proses diundangkan ini tidak melanggar, dan rujukannya tetap mengacu pada dua UU antara KKP dan Kementerian Perindustrian.
"Dua-duanya dipakai tetap, kita tetap bilan UU KKP, menimbangnya UU kelautan, UU Perindustrian," tutup dia. (dtf)