Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Polisi mengatakan pelaku skimming mengkonversi uang hasil pembobolan ATM dalam bentuk uang virtual. Selain itu, sebagian uang yang dicuri dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup para pelaku.
"Hasil uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari, seperti makan, biaya hotel, dan lain-lain. Ditarik tunai dan sebagian disimpan dalam bentuk mata uang virtual," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (17/3).
Nico mengatakan petugas masih menyelidiki terkait pemindahan uang ke akun Bitcoin pelaku. Ia menyebut pihaknya akan bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk menarik uang korban yang dimasukkan ke akun Bitcoin pelaku.
"Tim masih bekerja. Kami mengejar ke mana saja uangnya. Yang jelas, ada uang Rp 70 juta saat diamankan. Dan kami menduga ada yang masuk ke Bitcoin. Sistem di Bitcoin dengan perbankan berbeda. Kami bekerja sama dengan BI bagaimana menarik uang hasil kejahatan dari Bitcoin. Perlu kerja sama," ucap Nico.
Dalam perkara ini, polisi menangkap FH (27) WN asal Hungaria, IRL (28) WN Rumania, RK alias LM (29) WN Rumania, dan CAS (34) WN Rumania. Selain empat WNA, polisi menangkap seorang perempuan WNI berinisial MK (29).
Sebelumnya, polisi menyebut para pelaku sudah membobol 64 ATM di dunia. Dari 64 ATM tersebut, sebanyak 13 ATM di antaranya bank swasta dan pemerintah Indonesia.
Keempat pelaku ini bekerja dalam tiga kelompok saat menjalankan aksi. Adapun ketiga kelompok itu adalah penyedia alat, pelaku operasi, dan pengambil uang.
Pelaku FH memiliki peran mensinkronkan data PIN ATM dan nasabah. IRL dan LM memasang alat skimming, CAS membantu FH dan MK memiliki peran menukarkan uang rupiah ke euro.
Para pelaku ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda, yakni di tiga lokasi di Tangerang, yaitu di De Park Cluster Kayu Putih Blok AB6 No 3 Serpong, Bohemia Village 1 No 57 Serpong, dan Hotel Grand Serpong. Dan satu lokasi lagi di Hotel De'Max, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1.484 kartu ATM, sejumlah alat skimming, 6 buku paspor, 1 laptop, sejumlah alat deep skimmer, 6 spy cam, 6 kartu memori, dan 5 hard disk. Para pelaku dijerat dengan tindak pidana pemalsuan sesuai dengan Pasal 263 dan 363 UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. (dtc)