Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Garut. Kepolisian Resor Garut kembali membongkar kasus perdagangan manusia (human trafficking). Korbannya rata-rata wanita muda. Mereka dipaksa bekerja sabagai PSK di Denpasar, Bali. Delapan orang tersangka diamankan polisi.
Kapolres AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan kasus tersebut terungkap setelah menerima laporan dari salah satu keluarga korban.
"Dugaan tindak pidana perdagangan manusia. Beberapa korban berasal dari Garut. Mereka dipaksa menjadi PSK di Bali," kata Budi kepada wartawan di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Karangpawitan, Minggu (18/3/18).
Total ada 20 orang wanita yang menjadi korban, tiga di antaranya berasal dari Garut, sisanya dari beberapa daerah di Jabar-Banten. Mereka rata-rata masih berusia 17 hingga 20 tahun. Budi mengatakan, para tersangka mengiming-imingi korbannya dengan menjanjikan mereka bekerja sebagai pelayan di restoran.
"Namun kenyataannya mereka di bawa ke Bali dan dipekerjakan sebagai PSK," katanya.
Ada 8 orang tersangka yang diamankan yaitu IR (48), FP (23), AS (26), RI (23), AR (26), AN (23), ABD (21) dan CS (35). Mereka terdiri dari pengelola hotel, perekrut, pengurus administrasi hingga fasilitator transportasi.
"Ada yang diamankan di Garut, ada juga yang diamankan di Bali," katanya.
Polisi hingga saat ini terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Polisi menduga para pelaku bisnis haram ini merupakan sindikat. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Manusia dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan."Barang bukti yang diamankan ada delapan buku catatan, dua handuk, sprei, tujuh alat kontrasepsi, enam batang sabun hingga dua telepon genggam," pungkasnya. (dtc)