Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK menegaskan tak pernah menargetkan penetapan tersangka calon kepala daerah. Selain itu, penetapan tersangka pada calon kepala daerah disebut bukan juga terkait pilkada serentak 2018.
"Kalau pun ada yang sudah diumumkan oleh KPK itu bukan mendadak karena ada pilkada terus kita lakukan tersangka terus tidak. Itu sudah sangat pendalaman yang sudah sangat lama. Dan memang itu sudah harusnya dijadikan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di sela kegiatan di Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Senin (19/3).
Basaria menyebut penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan KPK melalui proses hukum yang matang. Dia membantah ada target khusus KPK dengan menjerat para calon kepala daerah.
"Tidak ada dari KPK 'wah ini 171 daerah melakukan pilkada, lalu orangnya ini, lalu kita melakukan suatu penyelidikan khusus karena mereka ikut pilkada'. Tidak. Jadi harus dibedakan," ujar Basaria.
Selain itu, Basaria menyebut KPK--sebagai aparat penegak hukum--tidak akan berpolitik. KPK disebutnya tetap mendukung pesta demokrasi tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan.
"Tapi bukan berarti membiarkan karena kita juga tidak menginginkan ada juga nanti kepala daerah yang sudah benar-benar real menjadi tersangka lalu kita diamkan," ujar Basaria.
Tersangka teranyar KPK yaitu Ahmad Hidayat Mus yang diumumkan pada Jumat (16/3) kemarin. Ahmad merupakan calon Gubernur Maluku Utara dalam pilkada serentak tahun ini.
KPK menjerat Ahmad sebagai tersangka terkait dugaan korupsi ketika menjabat sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010. KPK menduga Ahmad bersama adiknya, Zainal Mus, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014, terlibat korupsi proyek fiktif pembebasan lahan Bandara Bobong yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 3,4 miliar.
Sebenarnya, Ahmad pernah menjadi tersangka dalam kasus itu, tetapi ditangani Polda Maluku Utara. Namun Ahmad menang praperadilan. Status tersangkanya pun lepas serta proses penyidikannya dihentikan polisi, sesuai dengan keputusan praperadilan yang menyatakan penyidikan tidak sah.
Setelah itu, KPK pun berkoordinasi dengan Polda dan Kejati Maluku Utara. KPK kemudian membuka penyelidikan baru atas kasus itu pada Oktober 2017, dan kini menetapkan Ahmad kembali sebagai tersangka. (dtc)