Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. DPRD Kota Medan telah menetapkan 19 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Medan tahun anggaran 2018 melalui Rapat Paripurna yang digelar Senin (19/3/2019).
Adapun 19 Propemperda yang akan dibahas menjadi Ranperda tersebut, 13 di antaranya merupakan usulan dari Pemko Medan, sedangkan 6 sisanya merupakan inisiatif DPRD Medan.
Berikut 13 Propemperda yang diusulkan oleh Pemko Medan yakni:
1. Ranperda Kota Medan tentang PD Pasar Kota Medan
2. Ranperda Kota Medan tentang PD Pembangunan Kota Medan
3. Ranperda Kota Medan tentang PD Rumah Potong Hewan Kota Medan
4. Raperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 5/2016 tentang Retribusi Izin Gangguan.
5. Ranperda Kota Medan tentang Pencabutan Perda Kota Medan Nomor 1/2013 tentang Pinjaman Daerah
6. Ranperda Kota Medan tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 11/2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Medan tahun 2016-2021
7. Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Perda Kota Medan Nomor 14/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2011-2031
8. Ranperda Kota Medan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2017
9. Ranperda Kota Medan tentang Perubahan APBD Kota Medan 2018
10. Ranperda Kota Medan tentang APBD Kota Medan 2019.
11. Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Reklame
12. Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Transportasi LRT dan BRT dengan Skema KPBU.
13. Ranperda Kota Medan tentang Pembangunan dan Pengembangan RSUD Pirngadi dengan Skema KPBU.
Sementara, 6 Propemperda yang diusulkan DPRD Medan adalah:
1. Ranperda Kota Medan tentang Sistem Pendidikan di Kota Medan.
2. Ranperda Kota Medan tentang Pengelolaan Aset Daerah
3. Ranperda Kota Medan tentang Pengendalian Minuman Beralkohol.
4. Ranperda Kota Medan tentang Perlindungan Pedagang Kecil Kota Medan.
5. Ranperda Kota Medan tentang Sistem Pengendalian dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Wilayah Kota Medan.
6. Ranperda Kota Medan tentang Larangan Penggusuran Rumah Penduduk tanpa Penyediaan Rumah Pengganti.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Medan Hendrik H Sitompul mengungkapkan, peningkatan peran Perda sebagai landasan pembangunan akan memberi jaminan bahwa agenda pembangunan akan berjalan teratur. "Perencanaan yang baik dalam pembentukan Perda menjadi kata kunci sehingga tidak lari dari visi pembangunan daerah," katanya.
Naskah akademik (NA) Propemperda yang telah ditetapkan tersebut akan disusun, lalu menjadi Ranperda yang akan diusulkan untuk disahkan menjadi Perda. Dewan sendiri meminta Pemko Medan untuk menetapkan skala prioritas dalam pembahan aturan itu.