Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang baru tentang Pengadaan Badang dan Jasa Pemerintah. Perpres baru dimaksud adalah Nomor 16 Tahun 2018 hasil revisi Perpres Nomor 54 Tahun 2010.
Perpres yang memuat 227 perubahan dan sudah diteken Jokowi 15 Maret 2018 itu, akan berlaku per 1 Juli 2018. Kini salinan Perpres 16/2018 itu sudah beredar luas di kalangan masyarakat jasa konstruksi.
Hal tersebut dikatakan Ketua Umum DPD Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Sumut Rikson Sibuea kepada wartawan di Medan, Senin (19/3/2018). "Tentu kita berharap Perpres Pengadaan Barang dan Jasa terbaru menghasilkan pengadaan yang berkualitas dan berdaya saing," kata Rikson.
Pada Perpres hasil revisi tersebut pemerintah akan memberi prioritas kepada penyedia barang dan jasa yang memiliki produk lokal dan para pelaku usaha kecil menengah (UKM) dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Badang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan, revisi Perpres itu dilakukan untuk memperbaiki proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang belum sesuai dengan harapan.
Salah satu perubahannya adalah pekerjaan konsultan yang naik menjadi Rp 100 juta. Selain itu, pemerintah juga mengambil beberapa terobosan agar pengadaan barang dan jasa bisa lebih cepat misalnya ULP akan bertransformasi menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).
UKPBJ adalah sebuah unit organisasi yang bersifat permanen yang diantaranya memiliki peran untuk melakukan pembinaan, pemilihan penyedia dan pengelolaan sistem informasi.
Selain mempercepat proses pengadaan, lewat revisi kali ini, pemerintah juga menambah beberapa poin baru, diantaranya revisi perpres pengadaan barang dan jasa ini bertujuan untuk mengurangi ketakutan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa akan kriminalisasi.
Sebagaimana diketahui, salah satu pemicu lambatnya proses pengadaan dan pencairan anggaran selama ini adalah karena PPK takut melaksanakan lelang karena khawatir dikriminalisasi.