Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sidang lanjutan kasus penipuan umrah menghadirkan sebanyak 12 orang saksi yang terdiri dari 9 orang karyawan dan 3 kepala cabang First Travel.
Menurut pengacara calon jemaah umrah First Travel, Luthfi Yazid, tak ada yang tahu soal keuangan kecuali Andika Surachman yang merupakan salah satu bos First Travel.
"Yang mengetahui keuangan FT, berapa keuangannya, dana yang masuk ke FT dari jamaah adalah Terdakwa Andika Surachman, tak satupun dari saksi yang tahu persis posisi keuangan FT.
Hal ini menujukkan bahwa Andhika Surachman adalah otak utama dari skandal FT ini," kata Luthfi lewat keterangan tertulisnya, Senin (19/3/2018). Luthfi lalu membantah keterangan penasihat hukum First Travel soal pemblokiran visa jemaah umrah.
Menurutnya, jemaah tak kunjung berangkat ke Arab Saudi karena tak ada tiket. Dia menambahkan, Kedutaan Besar Arab Saudi juga tak mungkin memblokir visa jika sudah ada pembayaran.
"Disampaikan oleh penasehat hukum FT bahwa terjadi pemblokiran visa. Padahal menurut agent Dewi Augustina ratusan jamaah dia sudah dapat visa yang tertempel di paspor tapi nyatanya tak dapat berangkat karena tak dapat tiket," ucap dia. "Dan adalah tuduhan yang tak mendasar jika Kedubes Saudi Arabia melakukan pemblokiran visa.
Tidak dikenal itu terminologi pemblokiran visa bilamana prosedur telah ditempuh dan biaya visa memang telah dibayar," sambungnya. Persoalan visa ini menjadi alasan dari pimpinan First Travel ketika banyak komplain dari calon jemaah yang gelisah tak kunjung berangkat.
Dalam sidang, saksi dari Cabang Sidoarjo mengatakan uang yang disetor calon jemaahnya mencapai Rp 58 miliar. Namun, saat jemaah gelisah tak kunjung berangkat, tak ada pimpinan First Travel yang memberi penjelasan. "Bahkan kepala cabang FT di Sidoarjo setelah kasus ini ramai, akhirnya meninggal dunia.
Yang hadir memberikan kesaksian dalam sidang adalah anak almarhum," ucap Luthfi. Dalam perkara ini, Kiki Hasibuan bersama Andhika dan Annies didakwa melakukan penipuan atau penggelapan terkait dengan perjalanan umrah.
Andika dan Anniesa disebut menggunakan uang yang telah disetorkan calon jemaah ke rekening First Travel. Uang kerugian calon jemah yang mencapai hampir Rp 1 triliun digunakan untuk membiayai kepentingan pribadi, salah satunya membayar operasional kantor dan membayar gaji karyawan First Travel sebesar Rp 24 miliar per tahun.
Selain itu, uang tersebut juga digunakan untuk membayar fee agen sebesar Rp 200 ribu per jamaah dan membayar fee koordinator sebesar Rp 1 juta per seratus jemaah yang mendaftar di kantor pusat First Travel.
Jaksa juga menyebutkan 63.310 calon jemaah dijanjikan berangkat umrah dengan jadwal keberangkatan November 2016 hingga Mei 2017. Namun gagal berangkat, akibatnya calon jemaah rugi mencapai hampir Rp 1 triliun. dtc