Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang diterima Kepala Perwakilan BPK VM Ambar Wahyuni, Senin (19/3/2018) di ruang rapat BPK RI Medan.
Laporan Keuangan Pemkab Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017 yang diserahkan memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan arus kas, neraca, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan sesuai dengan amanat dalam standart akuntansi pemerintahan maupun peraturan perundang-undangan.
Dijelaskan Bupati Labuhanbatu, sebagaimana diamanatkan pada pasal 102 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Oleh karena itu untuk memenuhi ketentuan tersebut, Pemkab Labuhanbatu pada saat ini menyerahkan dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2017 kepada BPK RI Perwakilan Sumut tepat waktu dan tidak seperti tahun-tahun yang lalu.
Pangonal Harahap mengatakan, laporan keuangan tahun anggaran 2017 yang diserahkan ini untuk selanjutnya dilakukan audit oelh BPK RI Perwakilan Sumut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sumatera Utara VM Ambar Wahyuni dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Labuhanbatu yang telah menyerahkan laporan keuangan tahun anggaran 2017 kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut.