Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Calon Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat menerima sumbangan dari hamba Allah dalam Pemilu 2019. Dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dana sumbangan harus dengan identitas jelas.
"Hamba Allah boleh tapi harus jelas identitasnya, kalau didraf PKPU sudah kita tentukan di pasal 25 itu, bahwa di pasal 25 identitasnya jelas," ujar Komisioner KPU Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (19/3/2018).
Tidak hanya sumbangan pihak perseorangan, KPU juga mengatur sumbangan dana kampanye dari partai politik. Salah satu syaratnya yaitu adanya pernyataan sumbangan dana tidak berasal dari tindak pidana.
"Nah termasuk partai politik yang mau memberikan dukungan dana kampanye kepada capres cawapres atau calon-calon DPR, DPRD itu harus ada pernyataan bahwa yang disampaikan itu tidak berasal dari tindak pidana," kata Hasyim.
Namun Hasyim mengatakan tindak pidana yang dimaksud harus memiliki kekuatan hukum tetap. Kekuatan hukum tetap yang dikuatkan dengan adanya putusan pengadilan.
"Tapi kan menentukan yang namanya tindak pidana itu harus ada tindakan hukum yang tetap dulu," tutur Hasyim.
"Jadi untuk bisa disebut apakah dana yang disampaikan adalah dana dari bersumber dari tindak pidana itu harus ada putusan dari pengadilan adalah berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Aturan ini tercantum dalam rancangan peraturan komisi pemilihan umum tahun 2018 pasal 25 tentang kampanye pemilihan umum.
Pasal 25
(1) Dana Kampanye Pemilu yang bersumber dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf a dan huruf c, dan Pasal 19 ayat (1) huruf b, meliputi jumlah penerimaan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa yang diterima dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain.
(2) Sumbangan dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan identitas penyumbang yang mencakup:
a. Partai Politik:
1.nama Partai Politik;
2. alamat Partai Politik;
3.nomor akta pendirian Partai Politik;
4.Nomor Pokok Wajib Pajak;
5.nama dan alamat Pimpinan Partai Politik;
6.nomor telepon/telepon genggam Pimpinan Partai Politik;
7.jumlah sumbangan;
8.asal perolehan dana; dan
9.pernyataan penyumbang bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b)penyumbang tidak dalam keadaan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
c) dana tidak berasal dari tindak pidana, dan
d)sumbangan bersifat tidak mengikat;
b. perseorangan:
1.nama;
2.tempat/tanggal lahir dan umur;
3.alamat penyumbang;
4.nomor telepon/telepon genggam (aktif);
5.nomor identitas;
6.Nomor Pokok Wajib Pajak (apabila ada);
7.pekerjaan;
8.alamat pekerjaan;
9. jumlah sumbangan;
10.asal perolehan dana; dan
11.pernyataan penyumbang bahwa:
a) penyumbang tidak menunggak pajak;
b) penyumbang tidak pailit berdasarkan putusan pengadilan;
c) dana tidak berasal dari tindak pidana; dan
d) sumbangan bersifat tidak mengikat.(dtc)