Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Bakal calon Wakil Gubernur Sumatera Utara Ance Selian menyoroti besaran jumlah calon pemilih yang ditetapkan dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilgub Sumut 2018.
KPU Sumut telah menetapkan ada 9,2 juta calon pemilih yang masuk dalam DPS. Jumlah ini, bila dibandingkan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub 2013 justru mengalami penurunan. Pada Pilgub Lina tahun silam saja, ada 10,2 juta pemilih yang masuk dalam DPT atau menurun sekitar 1 juta pemilih.
Penurunan inilah yang dirasa janggal oleh Ance. "Bagaimana mungkin itu bisa turun?" kata Ance, Selasa (20/3/2018).
Menurutnya, adalah pasti bahwa orang yang berusia 17 tahun pada 2018 bertambah dibanding pada 2013 silam. Sedangkan angka kematian, jauh lebih kecil.
Karenanya, semua pihak harus menjadikan daftar pemilih ini menjadi perhatian. "Karena ini rentan disalahgunakan," sebutnya.
Sementara itu, Bawaslu sumut akan memastikan ajan melakukan kajian atas penetapan DPS ini. Salah satunya karena terjadinya penurunan jumlah calon pemilih pada Pilgub 2018.
Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan mengatakan dari sisi jumlah, angka ini cukup mengejutkan dibanding DPT pada pemilu terakhir yakni Pemilu Legislatif 2014.
"Pileg 2014 itu kan DPT sekitar 9.840.562. Nah terjadi pengurangan signifikan mencapai 637.595 pemilih. Jumlah pengurangan ini besar sekali," katanya, Senin (19/3/2018).
Bawaslu Sumut menurut Syafrida akan melakukan kajian atas banyaknya pengurangan ini. Kajian ini menurutnya perlu untuk mengetahui penyebab dari banyaknya pengurangan yang terjadi.
"Nanti kita akan buat kajian terkait data ini. Kita akan melihat mengenai pengurangan jumlah tersebut. Kalau kita ada temuan misalnya karena ketidakakuratan data, maka hal itu akan kita sampaikan ke KPU Sumut," ujarnya.
Diketahui KPU Sumut sudah menetapkan DPS Pilgubsu 2018 sebanyak 9,2 pemilih. Data ini masih akan dimutakhirkan hingga nantinya ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgubsu 2018.
DPS ditetapkan berdasarkan pemutakhiran DP4 atau daftar penduduk potensial pemilih pemilu. DP4 merupakan data yang diserahkan pemerintah dalam hal ini Kemendagri kepada KPU yang kemudian memutakhirkannya. Proses pemutakhiran dilakukan dengan mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat dan menambahkan pemilih yang memenuhi syarat. Petugas pemutakhiran juga mencatat pemilih yang tidak memiliki elektornik KTP dalam Pilkada 2018, elektronik KTP merupakan syarat untuk memilih.
Sebelumnya KPU Sumut menetapkan DPS Pilgub Sumut sebanyak 9,202 pemilih. Penetapan ini diputuskan, Sabtu (17/3/2018) malam.
Jumlah itu sebagaimana rekapitulasi KPU yang tersebar di 33 Kabupaten kota di Sumut dengan jumlah kecamatan di 444 kecamatan, desa/kelurahan sebanyak 6.110, jumlah TPS 27.465 dan jumlah pemilih perempuan sebanyak 4.559.668, dan pemilih laki-laki 4.643.299.
Medan menjadi yang terbanyak DPS nya yakni sebesar 1.513.835, terbanyak kedua Deliserdang 1.170.543. Sedangkan DPS terkecil Pakpak Bharat 33.421 pemilih.