Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Gowa. Tahanan di LP Watampone, Bone, Sulawesi Selatan tidak diberi izin mengantarkan jenazah balitanya ke pemakaman. Buntutnya, pengadilan dan pihak LP saling tuding soal rasa kemanusiaan di kasus itu.
"Dalam hal ini, pihak Lapas juga tidak boleh kaku dalam menanggapi aturan yang ada, ini kita berbicara lagi soal kemanusiaan, kan sudah ada pengalaman sebelumnya soal kasus yang serupa," kata Humas Pengadilan Negeri Watampone yang kemudian ditemui detikcom, Selasa (20/3/2018).
Hamka tak menampik adanya koordinasi oleh pihak keluarga tahanan yang datang ke pengadilan untuk memohonkan izin. Namun dia menyayangkan tidak ada permohonan tertulis yang diterima. Sementara pihak majelis hakim yang berwenang untuk menetapkan izin sedang berada di luar kota dan sulit dihubungi.
Sebagaimana diketahui, jenazah balita berumur setahun lebih bernama Ainun ini meninggal pada hari Jumat (16/3/18) lalu dengan diagnosa penyakit tipes. Jenazah pun lambat dikuburkan lantaran menunggu keputusan izin dari hakim untuk ayahnya sebagai tahanan agar bisa keluar melayat dan dan mengantar jenazah.
Oleh pihak Lapas, jenazah yang telah dikafani terpaksa dibawa ke Lapas untuk dipertemukan ayahnya.
Video tahanan pun langsung viral hingga kini sejak diupload salah satu anggota keluarga yang saat itu ikut mengantarkan jenazah. Beragam komentar simpati dan kontroversi bermunculan dengan menyayangkan aturan yang ada. (dtc)