Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Mobil truk tidak boleh terparkir di kolong Tol Sudyatmo, tepatnya di kolong tol Kalijodo. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatakan, seharusnya truk diparkir di Terminal Mobil Barang.
"Akan kita cek (ke lokasi)," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko, saat dihubungi detikcom, Selasa (20/3/2018).
Sigit mengatakan, truk tidak boleh parkir di kolong tol maupun lahan milik pemerintah. Mereka harus parkir di tempat yang telah disediakan.
"Persyaratan izin penyelenggara angkutan adalah selain memiliki kendaraan juga punya poll atau garasi," kata Sigit.
Namun, jika angkutan tidak memiliki poll atau garasi, bisa ke terminal mobil barang yang disediakan. Mereka bisa menginap dan beristirahat disana.
"Dishub menyediakan Terminal Mobil Barang Tanah Merdeka, dan Terminal Mobil Barang Pulogebang yang bisa digunakan untuk tempat istirahat sementara," ucap Sigit.
Truk membayar uang dari Rp. 1.000 sampai Rp. 2.000 per masuk terminal. Sedangkan untuk menginap dikenai biaya Rp. 3.000 sampai Rp 5.000 per malam sesuai jenis mobil.
Sebelumnya, adanya parkir di kolong tol Kalijodo dianggap sebagai ilegal. Hal ini karena Unit Pengelola (UP) Perparkiran belum mengelola lokasi itu.
"Kami dari pemerintah daerah juga tidak bisa masuk begitu saja. Sebelum ada semacam izin dari Jasa Marga, atau dinas terkait," ucap pejabat Humas UP Perparkiran, Ivan Valentino saat dihubungi terpisah. (dtc)