Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tim Satgas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 kilogram asal Malaysia yang dikirim ke indonesia melalui Aceh. Puluhan bungkus narkotika itu digagalkan saat hendak di pasok ke Medan.
"Tim Satgas BNN dan Polrestabes Medan berhasil menggagalkna peredaran narkotika jenis sabu-sabu asal malaysia, yang dikirim ke indonesia melalui Provinsi Aceh dan Dumai Provinsi Pekan Baru dengan tujuan Kota Medan," kata Deputi bidang penindakan BNN Arman Depari dalam konferensi pers di kawasan jalan Tritura Medan, Selasa (20/3/2018).
Dia menambahkan, penangkapan dilakukan oleh tim satgas gabungan di kawasan jalan Medan-Binjai KM 13,5 Sunggal Kabupaten Deliserdang, pada Minggu (18/3/2018) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu tim mendapat informasi bahwa ada narkotika asal Malaysia yang dikirim melalaui Provinsi Aceh, mengendarai satu unit mobil jenis pick up dan mobil sedan akan diedar ke Kota Medan.
Pada penangkapan pertama di kawasan jalan lintas Medan-Binjai tersebut, petugas mengamankan satu unit mobil pick up yang berisi kelapa. Setelah diperiksa ditemukan bungkusan narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukan di dalam 2 karung yang ditumpuk dengan puluhan kelapa. Dalam karung ditemukan 15 bungkus sabu-sabu dan satu karung lagi berisi 5 bungkus sabu.
"Pada Minggu 18/3/2018 dilakukan penangkapan terhadap narkotika jenis sabu asal Malaysia yang dikirim via Aceh. Petugas melakukan penangkapan saat barang tersebut hendak dibawa ke kota medan. Dalam penangkapan itu turut diamankan 2 karung dalam tumpukan kelapa yang isinya sabu-sabu seberat 20 kilogram," ujar arman.
Arman menambahkan, dalam operasi penangkapan tersebut diamankan barang bukti 20 bungkus plastik berisi sabu-sabu, yang diperkirakan masing-masing seberat 1 kilogram, satu unit mobil pick up, dan 2 orang tersangka bernama Bakhtiar Jamil dan Khalidin.
"Dalam penangkapan tanggal 18 Maret 2018, diamankam barang bukti berupa 20 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 20 Kilogram. Satu unit mobil pick up Grand Max dan 2 orang tersangka. Saat itu, pengendara mobil sedan civic berhasil melarikan diri, dan saat ini sedang dilakukan pengejaran," tutup Arman Depari.