Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta. Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengaku siap menampung usulan Ombudsman soal penataan Tanah Abang, Jakpus. Ombudsman dalam tinjauannya menyoroti penggunaan jalan yang seharusnya digunakan sesuai dengan fungsinya.
"Sebelum kunjungan, kita sudah ketemu juga di Ombudsman RI dan kita sudah jelaskan semua. Kalau sekarang jadi catatan dan masukan, tentu kita akan terima," kata Wakil Kepala Dishub DKI Sigit Widjatmoko di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2018).
Sigit mengatakan Jalan Jatibaru tidak akan ditutup selamanya. Menurutnya, pada penataan kedua jalan tersebut akan dibuka.
"Nanti juga dibuka pada waktunya. Memang ditutup permanen? Kan nggak. Jam 15.00 WIB sekarang angkutan umum sudah boleh masuk. Itu juga proses tahapanlah," jelasnya.
Sigit mengatakan penutupan Jalan Jatibaru ditujukan untuk melakukan sterilisasi trotoar. Penataan trotoar, ditegaskannya, menjadi prioritas Pemprov DKI saat ini.
"Ada KPI (key performance indicator) yang ingin diraih. Trotoar steril, kan ini satu kondisi yang istilahnya ada tindakan emergency. Ini kan bicara tindakan emergency," jelasnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Dominikus Dalu sebelumnya melihat adanya maladministrasi dalam penataan Tanah Abang. Menurut Dalu, penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya melanggar UU No 38/2004 tentang Jalan dan UU No 22/2009 tentang Angkutan Jalan.
"Dari hasil pemantauan lapangan hari ini, bisa kami lihat bersama bahwa memang ada maladministrasi, mengapa maladministrasi? Karena kita tahu sebagaimana Undang-Undang Jalan, Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya, itu jalan, marka jalan itu dipergunakan untuk jalan. Jalan umum fasilitas umum, bukan dipergunakan untuk fungsi-fungsi lain, seperti berjualan, dan kondisi hari ini kita bisa melihat bersama," kata Dalu setelah meninjau penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.
Dalu menjelaskan, dalam tinjauannya bersama Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, ditemukan adanya fasilitas umum, khususnya jalan, yang digunakan berjualan oleh PKL. Hal itu, kata Dalu, menimbulkan dampak kemacetan.
"Akses masyarakat yang tidak lancar dan setidaknya dari sisi pelayanan publik mengganggu. Nah, itu yang menjadi bagian dari masukan Ombudsman kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," katanya. (dtc)