Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Solo. Polresta Surakarta membekuk pelaku peretasan papan running text Hotel Megaland Solo. Tersangka merupakan pekerja IT di hotel tersebut, Taufik (28).
Taufik diduga mengganti tulisan pada papan running text menjadi berkonten mesum. Penangkapan dilakukan oleh aparat pada Senin (19/3) malam saat tersangka sedang bekerja di hotel tersebut.
Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai, mengatakan tersangka merupakan orang yang bertugas mengurusi running text. Saat kejadian itu, dia tengah membuka konten porno dan mengetik kata-kata mesum.
"Tetapi karena ponselnya terhubung dengan wireless running text, tulisan di ponselnya masuk ke running text," kata Andy di Mapolresta Surakarta, Selasa (20/3/2018).
Terkait adanya unsur kesengajaan, polisi masih mendalaminya. Manajemen hotel pun saat ini masih belum memutuskan untuk memecat tersangka.
Selain Taufik, polisi juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap pengunggah video running text Megaland yang viral di media sosial. Pihak hotel juga melaporkan pengunggah video tersebut kepada kepolisian.
"Budi Prasetyo adalah pengunggah video yang menjadi viral. Dia masih kita periksa," katanya.
Sementara, Taufik mengaku tidak sengaja melakukannya. Pria yang sudah bekerja empat tahun di Megaland itu mengatakan dia hanya memblokir konten porno di ponselnya.
"Ketika saya blok malah terkopi ke aplikasi running text. Saya tidak pernah membuka situs porno," ungkapnya.Taufik dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 dan atau pasal 51 ayat 1 jo pasal 36 UU RI no 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. (dtc)