Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Yayasan Ikatan Masehi untuk Kepemudaan Am (IMKA) Medan sesalkan upaya pemagaran komplek perumahan peninggalan Belanda miliknya yang ada diJalan Timor No 32 Medan, Selasa (20/3/2018).
Pemagaran itu diduga dilakukan pihak Ashari yang mengklaim pemilik lahan itu. Komplek seluas 1.736 meter persegi itu terdiri dari puluhan rumah flat dan masih ditempati keluarga pendiri IMKA Medan.
Pengurus Yayasan IMKA Medan, Jhonatan Panggabean menyesali tindakan yang dilakukan secara sepihak itu.
"Sekarang ini sedang berlangsung mediasi antara Yayasan IMKA dengan pihak Ashari. Namun mereka melakukan pemagaran sepihak," katanya pada medanbisnisdaily.com, Rabu (21/3/2018).
Jhonatan menjelaskan, pada tahun 1958, bangunan itu sempat diokupasi oleh KODAM I/BB yang kala itu masih bernama KODAM II/BB untuk dijadikan rumah bagi sejumlah perwira mereka.
"Bangunan itu dulunya milik Stichting voor Nederlandshe Onderwijs (SNO) in Indonesia yakni lembaga milik Belanda yang bergerak di bidang pendidikan di Indonesia," kata Jhonatan.
Namun sepuluh tahun kemudian bangunan itu diserahkan kepada Yayasan Ikatan Masehi Untuk Kepemudaan Am (IMKA) Indonesia melalui IMKA Medan.
Penyerahan itu berdasarkan Surat Keputusan No : KEP-0669/10/1968 tentang pengembalian/penghapusan rumah di Jalan Timor No 32 Medan dari daftar registrasi perumahan militer KODAM- II/Bukit Barisan.
Dalam surat itu dinyatakan bahwa sejak surat keputusan itu dikeluarkan, kompleks perumahan flat itu diserahkan kepada IMKA Medan. Surat keputusan itu dikeluarkan MAKODAM-II/BB dan ditandatangani oleh Panglima KODAM II/BB kala itu, Brigjen TNI Leo Lopulisa. Sejak itu sejumlah keluarga pengurus IMKA Medan tinggal di sana sampai saat ini.
Menambahkan informasi, beberapa waktu lalu pihak Ashari mengklaim lahan itu milik mereka. Disebutkan bahwa mereka telah membelinya dari salah seorang penghuni. Namun pihak IMKA Medan menyangkal hal itu.
"Itu adalah aset IMKA. Aset lembaga mana bisa dijual secara perseorangan. Suratnya juga selama ini pada organisasi. Jadi apa dasar hukum transaksi jual beli itu? Untuk itu kami akan mengambil langkah hukum dan menuntut pihak Ashari," kata Jhonatan.